LAPRAN
AUDITOR ATAS LAPORAN KEUANGAN AUDITAN
STANDAR
LAPORAN
Menyatakan bahwa :
Laporan
audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum.
SA 411.04, (PSAK No. 08 ), menyatakan bahwa pendapat
auditor tentang kesuaian dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum harus
didasarkan atas pertimbangannya apakah:
·
Prinsip akuntansi yang dipilih dan
dilaksanakan telah berlaku umum.
·
Prinsip akuntansi yang dipilih tepat
untuk keadaan yang bersangkutan.
·
Laporan keuangan beserta catatannya
memberikan informasi cukup yang dapat mempengaruhi penggunaannya, pemahamannya,
dan penafsiran
·
Informasi yang disajikan dalam laporan
keuangan diklasifikasikan dan diikhtisarkan dengan semestinya, yang tidak
terlalu rinci ataupun tidak terlalu ringkas
·
Laporan keuangan mencerminkan peristiwa
dan transaksi yang mendasarinya dalam suatu cara yang menyajikan posisi
keuangan, hasil usaha, dan arus kas dalam batas batas yang tepat diterima,
yaitu batas-batas yang rasional dan praktis untuk dicapai dalam laporan
keuangan.
Yang menjadi sumber acuan prinsip akuntansi yang
berlaku umum adalah:
i.
Prinsip akuntansi yang ditetapkan
dan/atau dinyatakan berlaku oleh ikatan akuntan Indonesia
ii.
Literature akuntansi lainnya, termasuk
didalamnya International Accounting Standar Committee Statements; pernyataan
yang dibuat oleh asosiasi professional lain atau badan pengatur; buku teks,
handbooks, dan artikel akuntansi
Prinsip
Akuntansi Berlaku Umum yang ditetapkan IAI
IAI menetapkan sejumlah prinsip akuntansi yang
diumumkan sebagai standar akuntansi keuangan (SAK). Prinsip-prinsip ini dalam
aturan etika-kompertemen akuntan public IAI, aturan etike 203 disebut sebagai
prinsip akuntansi yang diterapkan IAI. Oleh karena itu,IAI menegaskan apabila
prinsip akuntansi yang diterapkan IAI cocok untuk diterapkan pada laporan
keuangan perusahaan, maka prinsip-prinsip tersebut harus diikuti dalam memenuhi
standar pelaporan yang pertama.
STANDAR
PELAPORAN KEDUA
Berbunyi sebagai berikut:
Laporan
audit harus menunjukkan keadaan yang didalamnya prinsip akuntansi tidak secara
konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam
hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya.
Perubahan
Akuntansi yang Mempengaruhi Konsistensi
Meliputi:
§ Perubahan
dalam prinsip akuntansi itu sendiri
§ Perubahan
dalam metoda penerapan satuan prinsip
§ Perubahan
dalam satuan usaha yang membuat laporan
Perubahan-perubahan
yang Tidak Mempengaruhi Konsistensi
Standar kosistensi tidak mencakup perubahan atas
komparabilitas yang diakibatkan oleh hal-hal berikut:
§ Perubahan
dalam estimasi
§ Koreksi
kesalahan yang tidak melibatkan prinsip akuntansi
§ Perubahan
dalam klasifikasi dan klasifikasi kembali
§ Transaksi
atau kejadian yang sangat berbeda
§ Perubahan
atas kondisi perusahaan, seperti adanya akuisisi sebuah anak perusahaan
§ Perubahan
berupa adanya produk baru
§ Bencana
alam
STANDAR
PELAPORAN KETIGA
Menyatakan:
Pengungkapan
Informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam laporan audit
Jika audit tidak secara eksplisit menyebutkan
hal-hal bertentangan dengan standar ini, maka pembaca laporan audit dapat
berkesimpulan bahwa standar pelaporan pengungkapan telah terpenuhi.
Dalam SA 411.04 arti istilah “disajikan secara wajar
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum” mencakup pula kecukupan
pengungkapan.
STANDAR
PELAPORAN KEEMPAT
Berbunyi:
Laporan
audit harus memuat suatu pertanyaan pendapat mengenai laporan keuangan secara
keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan.
Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus
dinyatakan. Dalam semua hal yang nama auditor dikaitkan dengan laporan
keuangan, laporan audit harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat
pekerjaan auditor, jika ada dan tingkat tanggungjawab yang dipikulnya.
Pernyataan
suatu Pendapat
Standar ini mengharuskan auditor untuk menentukan
suatu pendapat atau pernyataan bahwa suatu pendapat tidak dapat diberikan.
Apabila pernyataan pendapat tidak dapat diberikan, alasannya harus dinyatakan
dalam laporan auditor.
Laporan
Keuangan
Berupa sebuah laporan, seperti misalnya neraca, atau
seperangkat laporan utama yang lengkap. Kadang-kadang laporan utama disertai
juga dengan sebuah laporan perubahan modal pemegang saham.
Karakter
suatu Audit
Suatu audit meliputi
1. Pemeriksaan
bukti-bukti berdasarkan pengujian, dan
2. Menilai
prinsip akuntansi yang digunakan, estimasi signifikan yang digunakan manajemen,
dan penyajian laporan keuangan sebagai keseluruhan.
Keterkaitan
dengan Laporan Keuangan
Akuntansi public bisa dikaitkan namanya dengan
laporan keuangan auditan atau laporan keuangan bukan auditan. Seorang akuntan
public terkait dengan laporan keuangan auditan apabila ia telah ditunjuk untuk
mengaudit laporan keuangan berdasarkan standar auditing yang diterapkan Ikatan
Akuntansi Indonesia dan telah menerapkan prosedur-prosedur auditing atas
laporan keuangan tersebut.
Tingkat
Tanggungjawab
Ketentuan terakhir dalam standar pelaporan eempat
adalah bahwa auditor harus menunjukkan tingkat tanggungjawabnya tas dan
pendapat yang diberikan. Hal ini dilaksanakan dengan digunakannya kata-kata
“kami telah mengaudit”, “audit kami” , dan “menurut pendapat kami”. Penggunaan
kata-kata tersebut tanpa pengecualian berarti bahwa auditor menanggung seluruh
tanggungjawab atas pekerjaan yang telah dilakukan dan pendapat yang diberikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar