Selasa, 25 November 2014

STANDAR LAPORAN

LAPRAN AUDITOR ATAS LAPORAN KEUANGAN  AUDITAN
STANDAR LAPORAN
Menyatakan bahwa :
Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
SA 411.04, (PSAK No. 08 ), menyatakan bahwa pendapat auditor tentang kesuaian dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum harus didasarkan atas pertimbangannya apakah:
·         Prinsip akuntansi yang dipilih dan dilaksanakan telah berlaku umum.
·         Prinsip akuntansi yang dipilih tepat untuk keadaan yang bersangkutan.
·         Laporan keuangan beserta catatannya memberikan informasi cukup yang dapat mempengaruhi penggunaannya, pemahamannya, dan penafsiran
·         Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan diklasifikasikan dan diikhtisarkan dengan semestinya, yang tidak terlalu rinci ataupun tidak terlalu ringkas
·         Laporan keuangan mencerminkan peristiwa dan transaksi yang mendasarinya dalam suatu cara yang menyajikan posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas dalam batas batas yang tepat diterima, yaitu batas-batas yang rasional dan praktis untuk dicapai dalam laporan keuangan.
Yang menjadi sumber acuan prinsip akuntansi yang berlaku umum adalah:
        i.            Prinsip akuntansi yang ditetapkan dan/atau dinyatakan berlaku oleh ikatan akuntan Indonesia
      ii.            Literature akuntansi lainnya, termasuk didalamnya International Accounting Standar Committee Statements; pernyataan yang dibuat oleh asosiasi professional lain atau badan pengatur; buku teks, handbooks, dan artikel akuntansi
Prinsip Akuntansi Berlaku Umum yang ditetapkan IAI
IAI menetapkan sejumlah prinsip akuntansi yang diumumkan sebagai standar akuntansi keuangan (SAK). Prinsip-prinsip ini dalam aturan etika-kompertemen akuntan public IAI, aturan etike 203 disebut sebagai prinsip akuntansi yang diterapkan IAI. Oleh karena itu,IAI menegaskan apabila prinsip akuntansi yang diterapkan IAI cocok untuk diterapkan pada laporan keuangan perusahaan, maka prinsip-prinsip tersebut harus diikuti dalam memenuhi standar pelaporan yang pertama.
STANDAR PELAPORAN KEDUA
Berbunyi sebagai berikut:
Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang didalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya.
Perubahan Akuntansi yang Mempengaruhi Konsistensi
Meliputi:
§  Perubahan dalam prinsip akuntansi itu sendiri
§  Perubahan dalam metoda penerapan satuan prinsip
§  Perubahan dalam satuan usaha yang membuat laporan
Perubahan-perubahan yang Tidak Mempengaruhi Konsistensi
Standar kosistensi tidak mencakup perubahan atas komparabilitas yang diakibatkan oleh hal-hal berikut:
§  Perubahan dalam estimasi
§  Koreksi kesalahan yang tidak melibatkan prinsip akuntansi
§  Perubahan dalam klasifikasi dan klasifikasi kembali
§  Transaksi atau kejadian yang sangat berbeda
§  Perubahan atas kondisi perusahaan, seperti adanya akuisisi sebuah anak perusahaan
§  Perubahan berupa adanya produk baru
§  Bencana alam
STANDAR PELAPORAN KETIGA
Menyatakan:
Pengungkapan Informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit
Jika audit tidak secara eksplisit menyebutkan hal-hal bertentangan dengan standar ini, maka pembaca laporan audit dapat berkesimpulan bahwa standar pelaporan pengungkapan telah terpenuhi.
Dalam SA 411.04 arti istilah “disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum” mencakup pula kecukupan pengungkapan.
STANDAR PELAPORAN KEEMPAT
Berbunyi:
Laporan audit harus memuat suatu pertanyaan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam semua hal yang nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, laporan audit harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor, jika ada dan tingkat tanggungjawab yang dipikulnya.
Pernyataan suatu Pendapat
Standar ini mengharuskan auditor untuk menentukan suatu pendapat atau pernyataan bahwa suatu pendapat tidak dapat diberikan. Apabila pernyataan pendapat tidak dapat diberikan, alasannya harus dinyatakan dalam laporan auditor.
Laporan Keuangan
Berupa sebuah laporan, seperti misalnya neraca, atau seperangkat laporan utama yang lengkap. Kadang-kadang laporan utama disertai juga dengan sebuah laporan perubahan modal pemegang saham.
Karakter suatu Audit
Suatu audit meliputi
1.      Pemeriksaan bukti-bukti berdasarkan pengujian, dan
2.      Menilai prinsip akuntansi yang digunakan, estimasi signifikan yang digunakan manajemen, dan penyajian laporan keuangan sebagai keseluruhan.
Keterkaitan dengan Laporan Keuangan
Akuntansi public bisa dikaitkan namanya dengan laporan keuangan auditan atau laporan keuangan bukan auditan. Seorang akuntan public terkait dengan laporan keuangan auditan apabila ia telah ditunjuk untuk mengaudit laporan keuangan berdasarkan standar auditing yang diterapkan Ikatan Akuntansi Indonesia dan telah menerapkan prosedur-prosedur auditing atas laporan keuangan tersebut.
Tingkat Tanggungjawab
Ketentuan terakhir dalam standar pelaporan eempat adalah bahwa auditor harus menunjukkan tingkat tanggungjawabnya tas dan pendapat yang diberikan. Hal ini dilaksanakan dengan digunakannya kata-kata “kami telah mengaudit”, “audit kami” , dan “menurut pendapat kami”. Penggunaan kata-kata tersebut tanpa pengecualian berarti bahwa auditor menanggung seluruh tanggungjawab atas pekerjaan yang telah dilakukan dan pendapat yang diberikan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar