PENYELESAIAN
PEKERJAAN LAPANGAN
Dalam menyelesaikan pekerjaan lapangan, auditor melaksanakan
prosedur-prosedur audit tertentu guna memperoleh bukti tambahan. Meliputi:
1.
Melakukan review atas peristiwa kemudian.
2.
Membaca notulen rapat
3.
Mendapatkan bukti mengenai litigasi, klaim, dan
penilaian.
4.
Mendapatkan surat representasi klien
5.
Melaksanakan prosedur analitis
MELAKUKAN REVIEW
PERISTIWA-PERISTIWA KEMUDIAN
Tanggung jawab auditor untuk menilai kewajaran laporan
keuangan klien tidak terbatas pada pemeriksaan atas peristiwa dan
transaksi yang terjadi hinggatanggal neraca. AU 560, Subsequent Events,
menyatakan bahwa auditor jugamempunyai tanggung jawab spesifik atas peristiwa
dan transaksi yang:
a.
Mempunyai pengaruh material terhadap laporan
keuangan
b.
Merupakan peristiwa penting dan bersifat luar
biasa
c.
Terjadi sesudah tanggal neraca tetapi sebelum
penerbitan laporan keuangan serta laporan auditor
Sebelum menyusun draft laporan audit, auditor harus mereview
peristiwa-peristiwa kemudian. Review ini terutama bertujuan untuk menentukan
apakah peristiwa tersebut mempunyai dampak yang sedemikian material terhadap
penyajian informasi di dalam laporan keuangan klien.
Tipe Peristiwa
Kemudian
Berikut adalah dua jenis peristiwa kemudian menurut AU
560.03 dan .05 :
a.
Peristiwa Kemudian Tipe 1
Memberikan bukti tambahan berkenaan dengan kondisi yang ada pada tanggal neraca dan mempengaruhi estimasi yang inheren dalam proses penyusunan laporan keuangan. Peristiwa tipe 1 tersebut memerlukan penyesuaian atas laporan keuangan.
Memberikan bukti tambahan berkenaan dengan kondisi yang ada pada tanggal neraca dan mempengaruhi estimasi yang inheren dalam proses penyusunan laporan keuangan. Peristiwa tipe 1 tersebut memerlukan penyesuaian atas laporan keuangan.
b.
Peristiwa Kemudian Tipe 2
Memberikan bukti berkenaan dengan kondisi yang tidak ada pada tanggal neraca tetapi muncul setelah tanggal tersebut. Peristiwa tipe 2 tersebut memerlukan pengungkapan dalam laporan, atau dalam kasus yang sangat material, menyertakan data pro-forma pada laporan keuangan.
Memberikan bukti berkenaan dengan kondisi yang tidak ada pada tanggal neraca tetapi muncul setelah tanggal tersebut. Peristiwa tipe 2 tersebut memerlukan pengungkapan dalam laporan, atau dalam kasus yang sangat material, menyertakan data pro-forma pada laporan keuangan.
Prosedur Pengauditan dalam Periode Kemudian
Auditor harus mengidentifikasi dan mengevaluasi peristiwa
kemudian sampai tanggal laporan auditor. Tanggung jawab tersebut dapat
dilaksanakan dalam dua cara berikut:
a. Mewaspadai peristiwa kemudian dalam
melaksanakan pengujian substantif akhir tahun seperti pengujian pisah batas dan
mencari kewajiban yang belum tercatat.
b. Melaksanakan prosedur audit yang ditetapkan
dalam AU 560.12 atau mendekati akhir pekerjaan lapangan.
a.
Membaca laporan keuangan interim akhir yang
tersedia serta membandingkannya dengan laporan yang sedang dilaporkan dan
melakukan perbandingan lainnya yang sesuai dalam situasi-situasi itu.
b.
Menanyakan kepada manajemen yang bertanggung
jawab atas hal-hal keuangan dan akuntansi mengenai:
·
Setiap kewajiban kontinjen atau komitmen besar
yang ada pada tanggal neraca atau tanggal pertanyaan itu diajukan.
·
Setiap perubahan yang signifikan pada modal
saham, hutang jangka panjang atau modal kerja sampai tanggal pertanyaan diajukan.
·
Status saat ini dari pos-pos yang sebelumnya
dipertanggungjawabkan atas dasar data sementara, pendahuluan, atau tidak
konklusif.
·
Apakah setiap penyesuaian yang tidak biasa telah
dilakukan sejak tanggal neraca.
c.
Membaca notulen rapat dewan komisaris, pemegang
saham, dan komite lainnya yang sesuai.
d.
Menanyakan ahli hukum klien mengenai litigasi,
klaim, dan penilaian. Mendapatkan surat representasi dari klien mengenai
perisiwa kemudian yang menurut pendapatnya akan memerlukan penyesuaian atau
pengungkapan.
e.
Melakukan tanya-jawab tambahan atau melaksanakan
prosedur tambahan yang dipandang perlu dalam situasi-situasi itu.
Pengaruh Atas Laporan
Auditor
Kegagalan untuk mencatat atau mengungkapkan secara tepat
peristiwa kemudian dalam laporan keuangan akan menimbulkan penyimpangan dari
laporan standar auditor.
MEMBACA NOTULEN
RAPAT
Notulen rapat pemegang saham, dewan komisaris, dan
subkomitenya, seperti komite keuangan dan komite audit, dapat memuat hal-hal
yang mempunyai signifikansi audit. Contohnya: dewan komisaris dapat
mengotorisasi penerbitan obligasi baru, pembelian saham treasuri, dan lain
lain. Pembacaan notulen rapat biasanya dilakukan segera setelah hal itu
tersedia, guna memberikan auditor kesempatan maksimum untuk menilai
signifikansi auditnya. Misalnya: informasi yang dipelajari dari catatan
tersebut menyebabkan auditor untuk mengubah pengujian substantif. Dan pembacaan
notulen rapat oleh auditor harus didokumentasikan dalam kertas kerja
MENDAPATKAN BUKTI
TENTANG TUNTUTAN HUKUM, KLAIM, DAN KEPUTUSAN PENGADILAN
Dalam FASB nomor 5,
mendefinisikan kontinjensi sebagai kondisi, situasi, atau serangkaian situasi
yang ada yang melibatkan ketidakpastian mengenai kemungkinan keuntungan
(kontinjensi keuntungan) dan kerugian (kontinjensi kerugian). Kontinjensi
keuntungan hanya akan menimbulkan masalah yang relatif kecil, sedangkan
kontinjensi kerugian seringkali merupakan masalah yang signifikan bagi auditor.
Kontinjensi kerugian meliputi kewajiban yang potensial dari perselisihan pajak
penghasilan, klaim, dan lain-lain mempersyaratkan bahwa kontinjensi kerugian
harus:
1)
Dicatat sebagai utang bersyarat
2)
Diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan
dan
3)
Diabaikan
Kontingensi-kontingensi tersebut meliputi kewajiban
potensial yang timbul dari kekurangan pembayaran pajak, garansi produk, garansi
utang dari pihak lain, dan tuntutan hokum, klaim, dan keputusan pengadilan.
Pertimbangan Audit
Audit harus mendapatkan bukti tentang:
·
Adanya suatu kondisi, situasi, atau sejumlah
keadaan yang mengindikasikan ketidakpastian tentang kemungkinan kerugian
terhadap perusahaan yang berasal dari tuntutan hokum, klaim, atau keputusan
pengadilan.
·
Periode di mana penyebab yang mendasari tindakan
hukum terjadi.
·
Tingkat probabilitas hasil yang tidak
menguntungkan.
·
Jumlah atau rentang kerugian yang potensial.
Surat Kepada
Penasehat Hukum Klien
AU 337.08 menunjukkan bahwa surat pertanyaan audit kepada
ahli hukum klien merupakan sarana utama bagi auditor untuk mendapatkan
informasi pendukung tentang LCA yang diserahkan oleh manajemen. Surat tersebut
harus dikirimkan oleh manajemen kepada setiap ahli hukum yang telah ditugaskan
oleh klien.
Pengaruh Jawaban
Terhadap Laporan Auditor
Jawaban ahli hukum mungkin tidak mempunyai pengaruh terhadap
laporan auditor. Yaitu, auditor dapat mengeluarkan suatu laporan standar dengan
pendapat wajar tanpa pengecualian. Hal ini dapat terjadi apabila jawabannya
menunjukkan bahwa berdasarkan penyelidikan yang layak atas masalah yang
dihadapi, terdapat:
1.
Probabilitas yang tinggi atas hasil yang
menguntungkan
2.
Masalah yang dihadapi adalah tidak material
MENDAPATKAN SURAT
PERNYATAAN DARI KLIEN
Untuk memenuhi standar pekerjaan lapangan ketiga, Auditor
diwajibkan untuk mendapatkan representasi tertulis tertentu dari manajemen
dalam memenuhi sandar ketiga pekerjaan lapangan. Hal ini dapat dicapai
melalui surat representasi klien, yang umumnya dikenal
sebagai surat rep. AU 333,Management Representations, menjelaskan
bahwa representasi merupakan bagian dari barang bukti tetapi bukan pengganti
penerapan prosedur audit yang diperlukan untuk mendapatkan dasar yang layak
atas suatu pendapat. Representasi manajemen harus dapat :
·
Mengkonfirmasikan representasi lisan yang
diberikan kepada auditor
·
Mendokumentasikan kelayakan yang berkelanjutan
dari representasi tersebut
·
Mengurangi kemungkinan kesalahpahaman mengenai
representasi manajemen
Isi Surat Pernyataan Manajemen
Menurut AU 333.06 terdapat empat kategori utama dari
representsi spesifik yang harus termasuk dalam surat rep. Surat representasi
itu harus mencakup representasi mengenai :
·
Laporan keuangan
·
Kelengkapan informasi
·
Pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan
·
Peristiwa kemudian
Pengaruh Terhadap
Laporan Auditor
Apabila auditor menerima surat rep dan mampu mendukung
representasi manajemen, maka suatu laporan audit standar dapat dikeluarkan.
Tetapi, jika ada keterbatasan pada lingkup audit jika auditor tidak dapat :
1.
Memperoleh surat rep
2.
Mendukung representasi manajemen yang bersifat
material bagi laporan keuangan dengan prosedur audit lainnya
Pembatasan lingkup tersebut akan mengakibatkan penyimpangan
dari laporan standar auditor baik melalui pendapat wajar dengan kualifikasi
maupun penolakan pemberian pendapat.
MELAKSANAKAN PROSEDUR
ANALITIS
Prosedur analitis disyaratkan dalam penyelesaian audit
sebagai review keseluruhan atas laporan keuangan. SAS 56 (AU 329.22)
menyatakan bahwa tujuan dari review keseluruhan adalah untuk membantu
auditor menilai kesimpulan yang dicapai dalam audit dan dalam mengevaluasi
penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Dalam melakukan review keseluruhan,
auditor membaca laporan keuangan dan catatan serta mempertimbangkan kelayakan
bukti yang diperoleh dalam menanggapi saldo dan hubungan yang tidak biasa serta
tidak terduga yang :
·
Diantisipasi dalam perencanaan audit
·
Diidentifikasi selama audit dalam pengujian
substantive
Dalam melakukan reviewe keseluruhan atas kewajaran penyajian
laporan keuangan, data perusahaan dapat dibandingkan dengan (1) hasil yang
diharapkan entitas berdasarkan dinamika bisnis yang mendasarinya, (2) data yang
tersedia mengenai kinerja industri, dan (3) data nonkeuangan yang relevan
seperti unit yang diproduksi atau dijual serta jumlah karyawan.
Suatu review keseluruhan biasanya akan membandingkan kinerja
keuangan entitas yang dilaporkan dengan sasaran strategisnya atas pendapatan,
pelanggan, dan pangsa pasar atas efisiensi dari proses inti serta kesesuaian
ukuran nonkeuangan dengan gambaran keseluruhan yang dilaporkan dalam laporan
keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar